Faktor Ekonomi Jadi Motif 2 Orang Calo di Terminal Merak Naikan Tarif Bus Hingga Rp 500 Ribu

Dua orang calo yang diduga melakukan aksi pemerasan di Terimnal Merak yang sempat viral di media facebook, diringkus Satreskrim Polres Cilegon.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Polres Cilegon merangkap M dan E, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dua pelaku calo tiket bus di Terminal Merak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dua orang calo yang diduga melakukan aksi pemerasan di Terimnal Merak yang sempat viral di media facebook, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Cilegon.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial M dan E, yang merupakan warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menyebut aksi yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung hampir 3 bulan.

Baca juga: Ciduk 2 Pelaku Calo Tiket Meresahkan di Pelabuhan Merak, Polres Cilegon Kenakan Pasal Pemerasan!

"Untuk motifnya terkait ekonomi dan aktivitas mereka melakukan aksi tersebut sudah hampir tiga bulan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Syamsul menuturkan, pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin, pihaknya mendapatkan laporan adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum calo di Terminal Merak.

Aksi tersebut viral di media sosial facebook, yang diunggah oleh akun atas nama Bowo Obi.

Di mana dalam aksi tersebut, seorang penumpang diberikan tarif bus yang tinggi.

Dari biasanya Rp 170-200 ribu, oleh oknum diduga calo korban diminta sebesar Rp 500 ribu.

Atas adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi.

Kurang dari 1x24 jam kedua pelaku, berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon.

"Pertama kami sudah mengamankan saudara M di Kecamatan Pulomerak, dan malam harinya saudara E kita amankan di tempat temannya di Pulomerak," ungkapnya.

Saat ini, kata Syamsul, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang telah amankan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan perkara, supaya mengetahui motif yang dilakukan oleh para pelaku.

Sementara waktu, kata dia, para pelaku saat ini sedang didalami atas dugaan tindak pidana 368 KUHPidana terkait pemerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved