Peran Harvey Moeis Dalam Korupsi Timah, Kini Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNBANTEN.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harvey Moeis jadi tersangka dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timnas wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, suami dari Sandra Dewi tersebut telah menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Baca juga: Promosikan Obat Diet Berbahaya, Richard Lee Sindir Amanda Manopo dan Sandra Dewi
Selain Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Helena merupakan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi itu, yaitu Manager PT QSE.
Lantas berikut fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:
- Tangan Diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
- Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
- Perusahaan Boneka
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.
- Peran Harvey Moeis
Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Terlalu Disayang Suami dan Hidup Bebas Setelah Menikah, Harvey Moeis Cuek?
- Mengakomodir Perusahaan Sisihkan Keuntungan
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Harvey Moeis Tersangka Korupsi: Soal Pertambangan Liar, Perjanjian Fiktif, Perusahaan Boneka
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Sosok, Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas, Eks MenPANRB, Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Update Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Eks Menteri PANRB Azwar Anas |
![]() |
---|
Daftar 5 Petinggi Travel Haji, Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.