Konflik Israel Palestina

ICJ Desak Israel Stop Bikin Warga Palestina Kelaparan di Gaza

Mahkamah Internasional meminta Israel menghentikan kelaparan yang dialami warga Palestina di Jalur Gaza akibat pengeboman dan pengepungan tentaranya.

Editor: Ahmad Haris
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah baru untuk Israel agar setop melaparkan warga Palestina di Gaza. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk berhenti membuat warga Palestina di Jalur Gaza mengalami kelaparan, akibat akibat pengeboman dan pengepungan tentara Israel.

ICJ meminta Israel mengambil semua tindakan, yang diperlukan dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak, dan tanpa hambatan kepada warga Palestina di Jalur Gaza.

"Warga Palestina di Gaza menghadapi kondisi kehidupan yang memburuk serta kelaparan yang meluas," kata ICJ dalam pernyataannya, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Demo Menentang Genosida oleh Israel di Gaza, Ratusan Orang di Spanyol Berbaring Massal, Ini Maknanya

“Pengadilan mencatat bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi ancaman kelaparan. namun kelaparan ini sudah mulai terlihat di depan mata," lanjutnya.

Karena alasan ini, ICJ memerintahkan negara pendudukan Israel untuk mengambil langkah-langkah yang mencakup membuka lebih banyak penyeberangan darat, mengizinkan masuknya makanan, air, bahan bakar dan pasokan lainnya ke Jalur Gaza.

ICJ meminta Israel bekerja sama dengan PBB tanpa penundaan, dan memberikan bantuan kemanusiaan segera dan tanpa hambatan dalam skala besar.

 

 

Selain itu, Israel harus meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan tetap membukanya selama diperlukan.

ICJ mengatakan situasi itu memburuk sejak perintah terakhir yang dikeluarkan ICJ pada 26 Januari 2024, menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap pendudukan Israel karena melakukan genosida di Jalur Gaza.

“Israel harus mencegah hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang menghasutnya, dan harus mengambil tindakan untuk mencegah penghancuran dan pelestarian bukti terkait dengan tindakan genosida," katanya, dikutip dari Al Araby.

ICJ ingin Israel memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza, seperti mencegah pengiriman bantuan.

ICJ memutuskan Israel akan menyerahkan laporan mengenai tindakan yang akan diambilnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini diterbitkan.

Tanggapan Hamas

Basem Naim, seorang pejabat senior Hamas, mengatakan keputusan tersebut tidak cukup dan Israel harus diperintahkan untuk mengakhiri serangan militernya untuk menghentikan penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved