ASN Banten Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2024 Bakal Kena Sanksi

Kepala BKD) Banten, Nana Supiana, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan mobil dinas untuk mudik Le

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Sopian Sauri
Ilustrasi mudik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Menurut dia, mudik merupakan kepentingan pribadi bukan urusan kedinasan.

"PNS dilarang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi," kata Nana kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Diskon Mudik Lebaran Tol Tangerang-Merak: Berlaku Mulai 1 April 2024

Nana menjelaskan larangan itu melekat dalam kode etik ASN. Terlebih ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di dalam PP tersebut jelas larangannya untuk PNS dan secara otomatis aturan itu melekat," ujar Nana.

Nana mengaku sufah memberikan himbauan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengingatkan anak buahnya kaitan hal tersebut.

"Kami sudah ingatkan ke para atasan mereka agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik," ungkap Nana.

Nana juga menegaskan tak akan segan memberikan sanski pada para ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. Bahkan sanksi untuk ASN yang melanggar sudah disiapkan.

"Sanksi nya ada pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved