Ustaz di Pandeglang Dikeroyok

Sebelum Ditangkap, Dua Kolektor Bank Keliling Pengeroyok Ustaz Bersembunyi di Pelabuhan Merak

Dua kolektor Bank Keliling inisal RP dan PS pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi warga Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap

Editor: Abdul Rosid
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Dua kolektor Bank Keliling inisal RP dan PS pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi warga Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua kolektor Bank Keliling inisal RP dan PS pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi warga Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap.

Sebagaimana diketahui, RP dan PS merupakan dua dari 7 pelaku pengeroyok Ustaz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kedua pelaku diamankan di wilayah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota yang Ringkus Kolektor Kosipa Pengeroyok Ustaz

Setelah mengamankan para pelaku polisi langsung menetapkan status tersangka.

Sebelumnya, kata Sofwan, pihaknya juga telah menangkap 1 pelaku inisial RS. Penangkapan itu dilakukan usai peritiwa pengeroyokan.

"Dua orang ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pelabuhan Merak," kata Sofwan di Polresta Serang Kota.

Menurut Sofwan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa dua orang pelaku melarikan diri ke Cilegon," ungkapnya.

Kata Sofwan, saat diamankan kedua pelaku tidak memberikan perlawanan pada petugas. Kini keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Serang Kota.

"Untuk pelaku lainnya masih diburu oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved