Ustaz di Pandeglang Dikeroyok

Update Kasus Kolektor Kosipa Keroyok Ustaz Asal Pandeglang, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

Penyidik Polresta Serang Kota mengamankan pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi warga Kabupaten Pandeglang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Tiga kolekter Kosipa atau Bank Keliling ditangkap Polresta Serang Kota usai keroyok Ustaz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyidik Polresta Serang Kota mengamankan pelaku pengeroyokan Ustaz Muhyi warga Kabupaten Pandeglang.

Ketiganya merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau Bank Keliling berinisial RP, PS dan RS. Mereka diamankan di tempat berbeda.

RS diamankan usai mengeroyok Ustaz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Mayat Ditemukan Membusuk di Kontrakan Tangerang, Terakhir Kali Terlihat 2 Hari Lalu

Sedangkan dua pelaku lain diamankan di wilayah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu (3/4/2024).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, setelah mengamankan para pelaku polisi langsung menetapkan status tersangka.

"Dua orang ditangkap saat bersembunyi di wilayah Pelabuhan Merak," kata Sofwan di Polresta Serang Kota.

Menurut Sofwan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa dua orang pelaku melarikan diri ke Cilegon," ungkapnya.

Kata Sofwan, saat diamankan kedua pelaku tidak memberikan perlawanan pada petugas. Kini keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Serang Kota.

"Untuk pelaku lainnya masih diburu oleh petugas kepolisian," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved