PAN Pede Gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Ditolak MK, Ini Alasannya
DPP PAN meyakini gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal sengketa Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak terima hasil Pilpres 2024 dan mengajukan gugatan ke MK.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar lebih menyerang kepada pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) daripada mempermasalahkan administrasi pemilu.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1445 H pada Rabu 10 April 2024
"Secara ringan bisa disebut bahwa yang digugat itu Presiden Jokowi (Joko Widodo). Katanya ada penyalahgunaan kekuasaan. Ada pelanggaran etik. Ada pembagian sembako, dan lain-lain. Katanya, semua itu untuk memenangkan paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka)," katanya kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Oleh sebab itu, Saleh meyakini MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies.
"Nanti di akhir, MK akan memastikan kemenangan ini adalah kemenangan paslon 02. Tinggal bagaimana semua pihak kembali bersatu. Tidak ada lagi saling hujat. Semua prosedur telah dilalui dengan baik. Kalau masih penasaran, 5 tahun lagi kita bertanding," katanya.
Saleh menilai semua yang dituduhkan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti dalam persidangan di MK.
"Jokowi tidak pernah ikut kampanye. Bagi sembako adalah bagian dari program rutin pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk memenangkan paslon tertentu," ujar Saleh.
Dia menyebut permasalahan etik di MK tak masuk dalam ranah sengketa pemilu.
Selain itu, kata dia, hadirnya empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang tersebut semakin mengonfirmasi tidak ada pelanggaran baik dari sisi penganggaran, maupun implementasi program.
"Gugatan yang diajukan tentu semakin lemah. Persidangannya terbuka. Banyak anggota masyarakat yang semakin paham dan mafhum," kata Saleh.
Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Vonis 4,6 Tahun Penjara Tom Lembong |
![]() |
---|
4 Poin Penjelasan Anies Baswedan Terkait Vonis Tom Lembong, No 1 Kriminalisasi |
![]() |
---|
Detik-detik Sidang Putusan Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Ruang PN |
![]() |
---|
Momen Anies Baswedan Diserbu Jemaah Masjid Agung Al-Azhar untuk Swafoto, Usai Jadi Khatib Idul Adha |
![]() |
---|
Sah Jadi Jawara Pilgub Jakarta 2024, Pramono-Rano Ucapkan Terima Kasih ke Anak Abah hingga Ahokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.