Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal ASN Boleh WFH dan WFO 16-17 April 2024

Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist
Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH). 

Pihaknya pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved