Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal ASN Boleh WFH dan WFO 16-17 April 2024
Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH).
Tayang:
Editor:
Abdul Rosid
Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist
Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH).
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," katanya.
Baca Juga
| Kebijakan WFH Jumat, ASN Pemkot Serang Ngantor Naik Motor |
|
|---|
| ASN Pemprov Banten Wajib WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Ketat Jam Kerja dan Presensinya |
|
|---|
| WFH ASN Tangsel Tiap Jumat Diawasi Ketat, Pegawai yang Jalan-Jalan atau Keluar Kota Terancam Sanksi |
|
|---|
| Soal ASN WFH Tiap Jumat, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Pemerintah soal Pelayanan Publik |
|
|---|
| Berbeda Dengan Kota lain, Kebijakan WFH ASN Kota Bekasi Berlaku Hari Rabu Bukan Jumat: Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pns-atau-asn-di-kantor-pemkot-tangerang-selatan.jpg)