Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal ASN Boleh WFH dan WFO 16-17 April 2024

Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH).

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist
Kemenpan RB memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan work from home (WFH).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Untuk diketahui, jadwal WFH ASN selama libur lebaran berlaku sejak 16-17 April 2024.

Baca juga: Game Online yang Mengandung Kekerasan dan Pornografi akan Segera Diblokir Pemerintah, Apa Saja?

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, penerapan aturan WFH hanya berlaku untuk ASN di luar instansi pelayanan publik.

Artinya, kata Anas, ASN yang bertugas sebagai pelayanan publik tetap memberlakukan WFO 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Menteri Anas, Sabtu (13/4/2024).

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas menerangkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.

Ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, total libur mencapai 10 hari.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved