BPOM Buka Suara Soal Narasi Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal narasi efek samping obat sakit kepala yang memicu kondisi anemia aplastik.

KONTAN/Panji Indra
Ilustrasi obat 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal narasi efek samping obat sakit kepala yang memicu kondisi anemia aplastik.

Sebelumnya, viral di media sosial X terkait unggahan foto soal efek samping obat sakit kepala yang memicu kondisi anemia aplastik.

Penyakit anemia aplastik memang sedang ramai disorot setelah komika Babe Cabita meninggal dunia dengan riwayat sakit tersebut.

Baca juga: Berikut Daftar 12 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman Digunakan Menurut BPOM, Ada Alpara hingga Kralix

Terkait hal tersebut, Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara.

Ia menjelaskan jika penambahan efek samping risiko anemia aplastik pada keterangan obat sudah sesuai.

"Penambahan efek samping risiko anemia aplastik telah sesuai dengan persetujuan BPOM saat pendaftaran ulang (perpanjangan izin edar) pada 5 November 2020 berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM," kata Eka saat dihubungi Tribunnews, Kamis (17/4/2024).

Risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan.

Meskipun frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna.

"Dalam pemberian persetujuan izin edar obat, dipersyaratkan pencantuman informasi lengkap yang berimbang mengenai produk obat termasuk keamanan, khasiat, dan risiko efek samping obat" jelas Eka.

Ketetapan ini merupakan pemenuhan terhadap hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: Pemuda Usia 20 Tahun di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Jual Ratusan Obat Terlarang

Oleh Eka dijelaskan jika konsumsi obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai.

Sebagaimana tertera pada kemasan dan digunakan dalam jangka pendek.

Obat ini termasuk obat bebas terbatas (lingkaran biru) dan diindikasikan untuk meringankan sakit kepala dan sakit gigi.

Selain itu Eka juga menjelaskan di dalam kemasan obat juga telah dicantumkan peringatan dan perhatian.

Kemudian, apabila gejala tidak membaik maka segera hubungi tenaga kesehatan untuk mendapat pertolongan lebih lanjut. Sejauh ini, belum ada laporan terjadinya efek samping yang tertera di dalam kemasan obat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved