Pemuda Usia 20 Tahun di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Jual Ratusan Obat Terlarang

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin siap edar.

Editor: Ahmad Haris
WartaKota
SA (20) pengedar narkoba ketika diamankan di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada Senin (18/3/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian di Karawaci Tangerang mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G, tanpa izin siap edar.

Ratusan obat-obatan terlarang itu diamankan dari sebuah toko yang berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius.

Baca juga: Jual Sabu dan Obat Keras Lewat Medsos, 18 Pengedar di Serang Ditangkap

 "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin, kami mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer yang siap dijual ke masyarakat," ujar Antonius kepada awak media, Senin (18/3/2024).

Kemudian Antonius menjelaskan, dari hasil pengunkapan tersebut pihaknya juga turut menangkap seorang pelaku penjual berinisial SA (20).

Penggerebakan terhadap lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada Kamis (14/3/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan obat terlarang kepada masyarakat itu dengan berpura-pura menjual alat-alat kecantikan atau kosmetik.

"Dari hasil penggerebekan anggota juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi," kata dia.

"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Karawaci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Akibat perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Obat Keras, Dua Orang Asal Tangerang Ditangkap Polisi

Menurut Antonius, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun lamanya," ucapnya.

"Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah imi patroli rutin terus kami tingkatkan guna menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat Kota Tangerang," jelas Kompol Antonius.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jual Ratusan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang, Pemuda Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved