Warga Pertanyakan Pencairan Dana JKP, Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejak Januari hingga 17 April 2024, BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses 3.583 pemohon Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni, mengatakan proses JKP dilakukan secara online melalui aplikasi Siap Kerja.
"Pengaju tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan karena seluruhnya dilakukan secara online," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Siap-siap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mengikuti Kenaikan UMP 2024, Berikut ini Hitungannya
Menurut Ahmad Fatoni, biasanya pencairan dana JKP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, karena banyaknya pengaju JKP di Serang, pencairan dana membutuhkan waktu untuk verifikasi.
"Per Januari sampai 16 April 2024 sudah dibayarkan dana JKP kepada 4.891 peserta," ucapnya.
Total dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 13.796.024.580 dengan jumlah 8.468 transaksi.
"Mohon berkenan untuk menunggu bagi yang belum dicairkan. Kami maraton untuk mengerjakannya," kata Ahmad Fatoni.
Hal itu menanggapi adanya pertanyaan dari pembaca TribunBanten.com yang mengeluhkan belum cairnya dana JKP selama sebulan lebih.
Ahmad Fatoni mengatakan pengaju dana JKP cukup mengunggah syarat-syarat melalui online.
Jika nantinya persyaratan tidak memenuhi, pengaju akan mendapatkan notifikasi melalui email atau telepon.
Pengaju akan diminta untuk mengulangi mengunggah persyaratan di aplikasi Siap Kerja.
Syarat pengajuan JKP
1. WNI
2. Usia belum mencapai 54 tahun
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT
4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)
5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)
Ada tiga manfaat JKP sesuai PP 37 Tahun 2021:
1. Uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45 persen dari upah pada 3 bulan pertama serta 25 persen dari upah pada 3 bulan berikutnya
2. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan
3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi serta diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP
2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut
Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.