Sengketa Pilpres 2024

Ini Isi Surat Ketum PDIP Megawati untuk MK, Hasto Jelaskan Maksudnya!

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat yang ditunjukkan untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ahmad Haris
KompasTV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat yang ditunjukkan untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi surat yang ditulis menjelang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 pun terungkap.

Sebagaimana diketahui, MK menjadwalkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 bakal diumumkan pada 22 April mendatang.

Baca juga: Tok! Mahkamah Agung Putus Perkara Kasasi Ganti Rugi Desain Industri

Secara umum Megawati berharap suasana di Mahkamah Konstitusi (MK) diliputi oleh keadilan dan kebenaran.

Surat Megawati itu tertuang artikel opini yang dikutip dari Kompas.id, Senin (8/4/2024), mengenai Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Isi Surat Megawati

Megawati menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.

Menurut Megawati rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Megawati berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila.

"Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme," tulis Megawati.

Menurut Megawati, hakim Mahkamah Konstitusi mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

Megawati menyatakan keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

"Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden," lanjut Megawati.

Dalam tulisan opini itu Megawati juga menyampaikan presiden adalah pihak yang wajib bertanggung jawab mempraktikkan etika dalam bernegara.

"Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta," ucap Megawati.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved