Tok! Mahkamah Agung Putus Perkara Kasasi Ganti Rugi Desain Industri

Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi ganti rugi desain industri. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, membenarkan MA telah memutus perkara itu

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi ganti rugi desain industri.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, membenarkan MA telah memutus perkara dengan nomor 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024

"Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara, permohonan kasasi sudah di putus Senin tanggal 1 April 2024," kata dia pada Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Perkara itu disidangkan ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota majelis Yakup Ginting dan Ibrahim.

Adapun dalam amar putusan, MA menolak perkara yang diajukan pemohon CV Rajawali Diesel pada 25 Januari 2024 tersebut.

"Tolak kasasi," bunyi putusan MA itu.

Diketahui, perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada 31 Oktober 2023.

Ichwan Anggawirya kuasa hukum termohon dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (4/4/2024) menyatakan MA sudah memutuskan perkara sesuai UU.

Ia menegaskan pihak pemohon tidak memiliki legal standing seperti diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Ichwan dari kantor hukum MASTER LAWYER ini menyatakan legal standing merupakan hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri.

Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Materi SKB CPNS Mahkamah Agung, Materi Kemampuan Umum hingga Khusus

Sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjian lisensi dari DJKI.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan bahwa pemohon kasasi juga melaporkan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP kepada kliennya.

Perkara ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng atas laporan pihak CV Rajawali Diesel.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved