Tok! Mahkamah Agung Putus Perkara Kasasi Ganti Rugi Desain Industri
Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi ganti rugi desain industri. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, membenarkan MA telah memutus perkara itu
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi ganti rugi desain industri.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, membenarkan MA telah memutus perkara dengan nomor 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024
"Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara, permohonan kasasi sudah di putus Senin tanggal 1 April 2024," kata dia pada Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Perkara itu disidangkan ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota majelis Yakup Ginting dan Ibrahim.
Adapun dalam amar putusan, MA menolak perkara yang diajukan pemohon CV Rajawali Diesel pada 25 Januari 2024 tersebut.
"Tolak kasasi," bunyi putusan MA itu.
Diketahui, perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada 31 Oktober 2023.
Ichwan Anggawirya kuasa hukum termohon dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (4/4/2024) menyatakan MA sudah memutuskan perkara sesuai UU.
Ia menegaskan pihak pemohon tidak memiliki legal standing seperti diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Ichwan dari kantor hukum MASTER LAWYER ini menyatakan legal standing merupakan hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.
Ichwan merujuk Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang dengan jelas menyebutkan bahwa hanya Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi yang dapat menggugat atas pelanggaran Desain Industri.
Sebagai pemegang Hak Desain Industri dibuktikan dengan adanya sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga: Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Materi SKB CPNS Mahkamah Agung, Materi Kemampuan Umum hingga Khusus
Sedangkan penerima lisensi dibuktikan dengan adanya surat pencatataan perjanjian lisensi dari DJKI.
Ichwan Anggawirya mengungkapkan bahwa pemohon kasasi juga melaporkan pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP kepada kliennya.
Perkara ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng atas laporan pihak CV Rajawali Diesel.
| KPK Tangkap Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung |
|
|---|
| IPW Desak Kapolri dan MA Basmi Mafia Kepailitan: Kurator dan Hakim Pengawas Diduga Terlibat |
|
|---|
| Kumpulan Twibbon HUT Mahkamah Agung RI 19 Agustus 2025, Bisa Jadi Foto Profil Keren |
|
|---|
| Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim Menangis, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
|
|---|
| Gaji Hakim Naik Signifikan Hingga 280 Persen, Prabowo Minta Pegawai Lain Sabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-gedung-ma.jpg)