3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan, Diduga Karena Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK
tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten.
|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian
Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan menggaji karyawannya di bawah UMK.
Baca juga: Masuk 3 Besar Gaji UMK Tertinggi se-Banten, Tapi Tangsel Jadi Daerah Endemi DBD
Faruk menyebut para perusahaan yang melanggar tersebut, bisa dikenakan pidana.
"Kalau dibayar dibawah UMK bisa kena pidana 4 tahun," tambahnya.
Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Gelar Istighosah : Seluruh Elemen Masyarakat di Cilegon Bersatu, Tolak Perpecahan dan Provokasi |
![]() |
---|
Tiga Destinasi Wisata Pegunungan Indah di Kota Cilegon yang Wajib Kamu Tahu |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Warung Nasgor Nikmat di Kota Cilegon untuk Kamu yang Lapar di Malam Hari |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.