3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan, Diduga Karena Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian 

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan menggaji karyawannya di bawah UMK.

Baca juga: Masuk 3 Besar Gaji UMK Tertinggi se-Banten, Tapi Tangsel Jadi Daerah Endemi DBD

Faruk menyebut para perusahaan yang melanggar tersebut, bisa dikenakan pidana.

"Kalau dibayar dibawah UMK bisa kena pidana 4 tahun," tambahnya.

Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved