Hari Ini KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih
KPU RI hari ini, Rabu (24/4/2024) akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Rabu (24/4/2024) akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih
Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya bakal digelar KPU pukul 10.00 WIB.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Anwar Usman Dipastikan Tangani Perkara Sengketa Pileg 2024
"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan."
"Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI, August Mellaz.
Jalan Imam Bonjol Depan KPU Ditutup
Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat atau di depan Gedung KPU RI ditutup sementara.
Dikutip dari Tribunnews.com, di Jalan Imam Bonjol, personel gabungan dari aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar lokasi.
Tampak barrier sudah terpasang di sekitar lokasi sebagai tanda kendaraan tidak bisa melintas di depan Gedung KPU RI.
Sementara itu, penutupan Jalan Imam Bonjol membuat arus lalu lintas di jalan HOS Cokroaminoto terpantau padat.
Polisi juga dipastikan siap mengamankan agenda penetapan presiden yang akan dilaksanakan di kantor KPU RI hari ini.
Nantinya akan ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan ini.
"Pengamanan di KPU ada sebanyak 4.266 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Rabu.
Adapun alur rapat pleno nanti adalah KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu. Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Trump Akhirnya Terima Proposal Kemerdekaan Palestina, Prabowo Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Kisah Sukses Wawan dan Angga, Pernah Jadi Office Boy dan Ojek Pangkalan, Dapat Hormat Prabowo |
![]() |
---|
Alasan PSI Minta Presiden Prabowo Akhiri Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
Di Hadapan Erdogan dan Para Pemimpin Timur Tengah, Trump Puji Pidato Gebrak Meja Prabowo di PBB |
![]() |
---|
Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.