Anwar Usman Dipastikan Tangani Perkara Sengketa Pileg 2024

Hakim Anwar Usman dipastikan akan menangani perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Anwar Usman dipastikan akan menangani perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hakim Anwar Usman dipastikan akan menangani perkara sengketa pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar Usman akan masuk jajaran hakim yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg.

Enny juga menyampaikan, nantinya akan ada tiga panel majelis hakim.

Baca juga: Nama Prilly Latuconsina dan Sultan Andara Ramaikan Pilkada Tangerang 2024

Untuk diketahui, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg dijadwalkan akan digelar MK pada 29 April 2024 mendatang.

"3 panel dan Pak Anwar Usman sudah ikut," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).

Enny tak menjelaskan lebih lanjut komposisi hakim di masing-masing panel.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Anwar Usman ikut menangani sengketa pileg dengan catatan tidak menangani perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Jadi hanya Pak hakim konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan karena terdapat sembilan hakim di MK maka untuk sengketa Pileg dapat dibagi menjadi tiga panel.

Nantinya masing-masing panel diisi oleh tiga hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.

Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU pilpres. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved