Jadi Tersangka, Chandrika Chika Sudah Setahun Konsumsi Narkoba, Modusnya Pakai Rokok Elektronik

Selebgram Chandrika Chika bersama lima temannya ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunan narkoba.

(Kolase tribunnews)
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Chandrika Chika diketahui diamankan bersama lima orang temannya di sebuah hotel yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya terjadi pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

"Di TKP ditemukan ada enam orang yang pertama dengan inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki."

"Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport," tutu Reska.

AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Adapun Chandrika Chika dan kelima temannya mengonsumsi ganja cair atau liquid THC.

Bahkan, rokok elektrik atau pod vape yang berisi cairan ganja turut disita oleh polisi.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya.
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Chandrika Chika Tak Pernah Hadir Jadi Saksi Kasus Putra Siregar, Kini Keberadaannya Dipertanyakan

"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC," ujar Reska.

"Kita sudah uji pod liquid dan positif mengandung ganja," sambungnya.

Keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif narkoba.

Tak hanya itu, dua di antaranya terbukti positif mengonsumsi metamfetamin.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya dengan inisial R."

"Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Ada empat orang yang kita temukan positif narkoba jenis ganja, kemudian ada dua orang yang positif metamfetamin," jelasnya.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Setahun Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Pakai Ganja karena Circle Pertemanan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved