Kejari Cilegon Beri Restorative Justice Terhadap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Kenapa?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan upaya Restorative Justice (RJ), terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ronny Hutagalung menyebut kedua tersangka tersebut kini telah dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi, yang berlokasi di dalam Kawasan RSUD Banten, Kota Serang.
"Selama periode Januari hingga April 2024 ini, Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terkait perkara narkotika atas nama tersangka DR dan tersangka MHY," ujarnya saat ditemui TribunBanten.com di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Update Kasus Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung: Kejari Cilegon Periksa 25 Orang Saksi
Upaya rehabilitasi itu dilakukan terhadap kedua tersangka, setelah keduanya menerima surat ketetapan dengan Nomor : R 349/M.6/ Enz:/02/2024 dan Nomor R 367/M.6/Enz:/2/2024 tertanggal 7 Februari 2024.
Setelah mendapatkan surat ketetapan itu, kata dia, para tersangka langsung dibawa ke Balai Rehabilitasi untuk dilakukan pengobatan atau rehabilitasi secara medis.
Kemudian selama dilakukan rehabilitasi, pihak Kejari Cilegon mendapatkan laporan bulanan terkait perkembangan kesehatan para tersangka.
"Selain itu, Jaksa Kejari Cilegon juga mendatangi balai rehab tersebut untuk melakukan pemantauan kegiatan rehabilitasi terhadap tersangka," ungkapnya.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, pihaknya diberikan penjelasan oleh pihak Balai Rehabilitasi.
Bahwasanya, selama kurang lebih satu bulan para tersangka, tidak diberikan izin untuk menerima kedatangan atau dipertemukan dengan orang luar, baik dari pihak keluarga ataupun teman-temannya.
Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari upaya tim medis, untuk mempermudah proses rehabilitasi yang dilakukan terhadap tersangka.
"Adapun hasil sementara dari rehabilitasi ini, para tersangka sekarang terlihat lebih tenang, kontak interaksi ada, bicara sopan, bentuk pikiran sudah mulai positif," ungkapnya.
Roni menyebut, dalam proses rehabilitasi secara medis yang dilakukan di Balai Rehabilitasi.
Para tersangka, kata Roni, mendapatkan pelatihan secara kerohanian, mereka juga diberikan pelatihan tentang seni musik, seni pengukiran, bercocok tanam, budi daya ikan lele dan lain sebagainya.
Pelatihan itu diberikan sebagai bentuk agar ketika mereka kembali ke masyarakat, diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat.
Adapun proses rehabilitasi medis itu dilakukan selama kurang lebih 6 bulan.
"Kemudian untuk melengkapi rehabilitasi medis tersebut, kami pihak Kejaksaan telah sepakat untuk memberikan rehab sosial selama kurang lebih dua bulan yang rencananya kita lakukan di Balai Rehab Sosial Cikerai," ungkapnya.
Menurut Roni, selain rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial juga perlu diberikan kepada para tersangka.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 538 Juta
Upaya itu dilakukan Kejari Cilegon sebagai harapan, agar bukan hanya sehat secara fisik namun juga sehat secara psikis dan mental.
"Kita berharap agar mereka memiliki psikis yang jauh lebih baik lagi, sehingga bisa diterima di masyarakat," ucapnya.
"Sehingga diharapkan nanti, mereka bisa kembali lagi di lingkungan masyarakat tanpa adanya perasaan dikucilkan atau merasa ditolak masyarakat, jadi biar mentalnya lebih kuat dan positif," tambahnya.
| Beby Prisillia Dinyatakan Negatif Narkoba, Terungkap Kondisi Onad yang Masih Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Rekomendasi Kuliner Nikmat di Kota Cilegon: Sate Bebek Cibeber, Dijamin Oke |
|
|---|
| Diamankan Bareng Onad, Beby Prisillia Tulis Pesan untuk Sang Suami: Doaku Selalu Menyertaimu |
|
|---|
| Respons Coki Pardede saat Onadio Leonardo Ditangkap karena Narkoba: Gue Nggak Akan Pura-pura Ngerti |
|
|---|
| Bukan Pelaku! Polisi Sebut Onad dan Beby Prisillia Korban Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.