Update Kasus Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung: Kejari Cilegon Periksa 25 Orang Saksi
Kejari Cilegon memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di TPSA Bagendung pada DLH Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di TPSA Bagendung, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyampaikan, para saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi, pada pelayanan persampahan di TPSA Bagendung tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
"Tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, kemudian saat ini kami sudah bermohon untuk perhitungan kerugian negara yang saat ini sedang dihitung oleh inspektorat provinsi Banten," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Penggeledahan Kantor DLH Kota Cilegon Diduga di Kasus Korupsi Retribusi Sampah di TPSA Bagendung
Disampaikan Feby, Tim Penyidik dari Bidang Pidsus saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak inspektorat provinsi Banten untuk penghitungan dari kasus perkara tersebut.
Adapun 25 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, yaitu dari unsur ASN yang berada di dinas DLH, serta vendor-vendor atau pihak swasta yang membayarkan retribusi sampah.
"Untuk ahli sampai saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, baru nanti kita bisa memeriksa ahli dari auditor yang melakukan penghitungan kerugian negaranya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon baru saja melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mengusut kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Proses penyelidikan sendiri berlangsung hampir 7 jam, terhitung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang menyebut dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita ratusan bundel dokumen.
"Sementara masih dokumen yang disita, sekitar 600an bundel dokumen," katanya seusai melakukan penggeledahan, Kamis (14/12/2023).
Feby menuturkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada hari ini, kata dia, terdapat dua lokasi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.