Sepanjang Tahun 2023, Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 538 Juta

Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 538 juta rupiah, sepanjang tahun 2023.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Cilegon Muhammad Arsyad. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 538 juta rupiah, sepanjang tahun 2023.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Cilegon Muhammad Arsyad menyebut, uang ratusan juta tersebut merupakan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari Cilegon Tahun 2023.

Baca juga: Ungkap Kasus Korupsi KIP, Polda Banten Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

"Uang senilai sekitar Rp 538 juta itu, didapat dari proses pelelangan yang dilakukan bidang DB3R dan uang yang dirampas untuk negara," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (28/2/2024).

Dari proses lelang barang rampasan pada sejumlah perkara yang telah ditangani pada tahun 2023, Kejari Cilegon mendapatkan hasil dari lelang tersebut, yang kemudian disalurkan langsung ke kas negara sebagai pendapatan PNBP.

"Jadi sumbernya dari uang hasil pelelangan barang rampasan dan uang yang dirampas untuk negara dari bidang pidum," ungkapnya.

Kemudian barang rampasan dari setiap perkara, kata Arsyad, selain ada yang dilelang, ada juga sejumlah barang rampasan yang dimusnahkan.

Untuk obyek barang rampasan yang dilakukan pelelangan yaitu rata-rata barang yang memiliki nilai ekonomis.

Baca juga: Pulihkan Keuangan Negara, Bidang PB3R Kejari Cilegon Fokus Selasaikan Barang Rampasan Kasus Korupsi

Mulai dari sepeda motor, mobil, hp, tanah, dan beberapa benda yang bernilai ekonomis lainnya yang dirampas untuk negara.

Sementara untuk barang rampasan yang dilakukan pemusnahan, di antaranya yaitu mulai dari narkotika, sarana kejahatan seperti golok, pisau, cerulit dan obat-obatan terlarang lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved