Warga Binaan Lapas Tangerang Diduga Kendalikan Transaksi Narkoba, 2 Orang Ditangkap

AY (30) dan M alias Black (31), dua orang diduga pengedar ditangkap di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis Tangerang pada Kamis (28/3/2024) lalu

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi sabu/Pixabay
Sindikat pengedar sabu internasional dari Malaysia diamankan aparat BNN Provinsi Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Sindikat pengedar sabu internasional dari Malaysia diamankan aparat BNN Provinsi Banten

AY (30) dan M alias Black (31), dua orang diduga pengedar ditangkap di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis Tangerang pada Kamis (28/3/2024) lalu pukul 13.00 WIB.

Sabu dijual di Indonesia dan dikendalikan oleh seorang bawahan warga binaan di Lapas Klas 1 Tangerang.

Baca juga: Bandar Sabu di Lebak Buron, Polisi Hanya Amankan Pengedar

Hal itu diungkap Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid.

"Pengembangan ke warga binaan di Lapas Tangerang," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram (kg).

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu milik S alias R (52), warga binaan.

BNNP Banten menggeledah kontrakan milik M alias Black.

Di sana, rupanya tersangka menyimpan 19 bungkus sabu yang total beratnya adalah 21 kilogram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved