Warga Binaan Lapas Tangerang Diduga Kendalikan Transaksi Narkoba, 2 Orang Ditangkap
AY (30) dan M alias Black (31), dua orang diduga pengedar ditangkap di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis Tangerang pada Kamis (28/3/2024) lalu
TRIBUNBANTEN.COM - Sindikat pengedar sabu internasional dari Malaysia diamankan aparat BNN Provinsi Banten
AY (30) dan M alias Black (31), dua orang diduga pengedar ditangkap di Ruko Junior Jl. Bumi Indah, Pasar Kemis Tangerang pada Kamis (28/3/2024) lalu pukul 13.00 WIB.
Sabu dijual di Indonesia dan dikendalikan oleh seorang bawahan warga binaan di Lapas Klas 1 Tangerang.
Baca juga: Bandar Sabu di Lebak Buron, Polisi Hanya Amankan Pengedar
Hal itu diungkap Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid.
"Pengembangan ke warga binaan di Lapas Tangerang," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1 kilogram (kg).
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu milik S alias R (52), warga binaan.
BNNP Banten menggeledah kontrakan milik M alias Black.
Di sana, rupanya tersangka menyimpan 19 bungkus sabu yang total beratnya adalah 21 kilogram.
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.