3 Perusahaan di Kota Cilegon Dilaporkan Gegara Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK, Ini Kata Disnaker

Disnaker Kota Cilegon menyebut ada tiga perusahaan di Kota Cilegon, yang dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten/Tribunnews
Ilustrasi. Tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon

Ketiganya perusahaan dilaporkan, lantaran diduga membayarkan upah pekerjanya di bawah upah minimum kota (UMK) Kota Cilegon.

Baca juga: 3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan, Diduga Karena Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, laporan itu disampaikan dalam kurun waktu Januari hingga April 2024.

"Pelaporan dari Januari, itu ada tiga dan itu langsung ke pengawasan kita arahkannya," ujarnya saat ditemui di depan kantor Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (23/4/2024).

"Jadi mereka tidak minta mediasi, langsung melakukan pelaporan ke UPTD-nya," lanjutnya.

 

 

Faruk Oktavian menjelaskan, sejak adanya perubahan dalam undang-undang tahun 2019 berkaitan dengan pengawasan, kini sudah diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi.

Sementara Disnaker Kota, kata dia, hanya bisa melakukan mediasi dan perbaikan pelaporan terkait UMK nya saja.

"Adapun keterkaitan masalah pelaporan pidananya itu masuk ke pengawasan, kebetulan di Cilegon ada UPTD nya," katanya.

Apabila ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya hanya sampai proses mediasi.

Setelah dilakukan mediasi dan hasil mediasi buntu, baru kemudian pihaknya melaporkan ke pengawasan di tingkat provinsi.

"Mediasi butuh waktu sekitar sebulan jangka waktunya dan itu tiga kali. Ketika buntu, baru kita serahkan ke provinsi," ungkapnya.

Faruk mengakui, dari beberapa laporan yang masuk, dan kini sudah diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved