3 Perusahaan di Kota Cilegon Dilaporkan Gegara Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK, Ini Kata Disnaker

Disnaker Kota Cilegon menyebut ada tiga perusahaan di Kota Cilegon, yang dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten/Tribunnews
Ilustrasi. Tiga perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. 

Ternyata masih ada banyak karyawan di Cilegon dibayar tidak sesuai dengan UMK. 

"Seperti itu keadaanya, terutama subkon-subkon (subkontraktor,-red) ini banyak terjadi seperti itu, makanya kita mencegahnya dari proses PKWT," katanya.

"Ketika mereka mendaftarkan PKWT, pak Kadis selalu menanyakan MoU antara perusahaan dengan karyawannya ini, adalah di dalam pasalnya harus ada jaminan bagi mereka digaji sesuai UMK, kalau di bawah UMK ngga mau tanda tangan," sambungnya.

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan menggaji karyawannya di bawah UMK.

Baca juga: UMK Kota Cilegon 2024 Merupakan yang Tertinggi se-Banten, Ditetapkan Naik 3,39 Persen

Faruk Oktavian menyebut para perusahaan yang melanggar tersebut, bisa dikenakan pidana.

"Kalau dibayar dibawah UMK bisa kena pidana 4 tahun," tambahnya.

Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved