Gaga Muhammad Telah Bebas dari Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Mantan pacar mendiang Laura Anna ini sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Kini Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas.

Editor: Abdul Rosid
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Mantan pacar mendiang Laura Ana ini sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Kini Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaung Sabda Muhammad alias Gaga Muhammad merupakan terpidana kasus kecelakaan yang menewaskan Laura Anna.

Mantan pacar mendiang Laura Anna ini sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Kini Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas.

Informasi terkait bebasnya Gaga Muhammad tersebut dikonfirmasi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Fahmi memastikan, Gaga Muhammad bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Terungkap Kondisi Psikis Sandra Dewi di Tengah Kasus Korupsi Harvey, Pengacara: Sempat Alami Trauma

“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Fahmi Bachmid mengaku telah menghubungi ayah Gaga Muhammad.

Menurut penjelasannya, ayah Gaga Muhammad bersyukur atas bebasnya sang anak.

Dikutip dari Kompas.com, Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Tersangka Kasus Narkoba Lainnya Dibawa ke BNN Hari Ini, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, Rabu (19/1/2022) lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaung Sabda Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," kata Hakim dalam persidangan yang dipantau secara daring, Rabu.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved