Gaga Muhammad akan Tetap Jadi Selebgram Usai Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Itu Bagian Hidup Dia
Eks mendiang Laura Anna, Gaga Mumahammad sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu.
TRIBUNBANTEN.COM - Eks mendiang Laura Anna, Gaga Mumahammad sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu.
Usai keluar dari penjara, Gaga Muhammad dikabarkan akan tetap menjadi seorang selebgram.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid ketika di temui di kawasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Gaga Muhammad Telah Bebas dari Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
"Kayanya sih dia tetap akan jadi selebgram," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi menambahkan sosok Gaga Muhammad memang sudah melekat menjadi seorang selebrgam.
Sehingga mantan kekasih Laura Anna itu tidak akan meninggalkan dunia media sosial untuk bisa eksis kembali.
"Karena itu adalah bagian kehidupan dia, saya pikir engga akan kemana-mana lah, karena dunia dia dunia itu dan akan tetap seperti itu," ujar Fahmi.
"Karena ini baru beberapa hari keluar saya tidak akan mungkin membahas hal-hal itu yang jelas saya beri dia kebebasan dan santai bersama keluarga," lanjutnya.
Perselisihan Gaga Muhammad dan Laura Anna berawal dari kecelakaan lalu lintas keduanya yang terjadi pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Baca juga: Masih Ingat Gaga Muhammad Eks Kekasih Laura Ann? Dikabarkan Sudah Bebas dari Penjara
Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Gaga Muhammad pun dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebgram Usai Bebas dari Penjara
| Kasus Suami Bakar Istri di Jakarta Selatan: Korban Meninggal Dunia, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Ribut Suami dan Istri di Cakung Jaktim Berujung Pembakaran Rumah: Siapa Pelaku dan Korban? |
|
|---|
| Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Jaktim |
|
|---|
| Identitas Wanita Penghuni Indekos yang Tewas di Jakarta Timur, Diduga Dibunuh Pacarnya |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025: Sebanyak 7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jaktim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.