Ini Upah Ideal di Banten dan Jakarta 2024 Versi Buruh

Berikut ini upah ideal di DKI Jakarta 2024 versi buruh. Pada 1 Mei 2024 ini diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribunnews.com
Berikut ini upah ideal di DKI Jakarta 2024 versi buruh. Pada 1 Mei 2024 ini diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day 

Berikut ini jadwal dan agenda May Day 2024

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh dari berbagai elemen akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara untuk memperingati May Day 2024 pada besok, Rabu (1/5/2024).

Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 09.30 - 12.30 WIB. Kemudian, kata dia, sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, untuk merayakan May Day Fiesta.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujar Said dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Daftar 40 Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2024 yang Bisa Bangkitkan Semangat, Cocok untuk Facebook dan IG

Dia menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta unjuk rasa May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah atau HOSTUM.

Adapun 9 (sembilan) alasan buruh menolak aturan tersebut adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Lalu, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said.

Ketiga, buruh juga menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan, dalam aturan sebelumnya, seorang buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Sebab, mudah memecat dan merekrut orang, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana di UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved