Hore! Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pembukaan pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 67 dibuka per hari ini, Jumat (3/5/2024).

Editor: Abdul Rosid
Freepik.com/tirachardz
Pembukaan pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 67 dibuka per hari ini, Jumat (3/5/2024). 

Bukan anggota TNI, pejabat negara, anggota Polri, Komisaris, dewan BUMN atau BUMD, dan direksi, Pimpinan atau anggota DPRD, ASN (Aparatur sipil negara), Kepala desa maupun perangkat desa

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut
Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.

Saat kamu memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom 'Alamat' di KTP seperti yang bisa dilihat dibawah ini:

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Saat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”), kamu akan diminta untuk memberikan data berupa NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, domisili kota/kabupaten, serta detil permasalahan kamu.

Pastikan kamu memberikan data yang benar. Setelah itu kamu akan disambungkan dengan customer service Dukcapil. Mohon untuk menunggu jawaban dari pihak Dukcapil.

Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone kamu. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar

Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan
Jika foto KTP kamu sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto

Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan kamu memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan kamu mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Pastikan kamu mengikuti panduan ini:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved