Catat, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya Hari Ini

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersebar di seluruh wilayah Banten. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB

Editor: Glery Lazuardi
NTMC Polri
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersebar di seluruh wilayah Banten. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB 

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Layanan Samsat Keliling di Tangerang ini digelar di beberapa tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setiap jadwal yang tertera ada batas waktu pelayanan, maka wajib pajak dipastikan agar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Mobil Layanan SIM Keliling Polda Banten Dibanjiri Pemohon

Berikut Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Senin 6 Mei 2024:

1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas mulai pukul 08.00 -14.00 WIB

2. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB

4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB.

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, lalu bagaimana cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?

Wajib pajak cukup datang ke gerai Samsat Keliling dan menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini, Cek Lokasi, Syarat dan Besaran Biayanya di Sini

Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:

1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved