Daftar Pejabat Terima Pelat Nopol Khusus Kode ZZ

Berikut daftar pejabat yang mendapatkan pelat nomor ZZ untuk kendaraan dinas. Pelat nomor ZZ diberikan untuk pejabat

Editor: Glery Lazuardi
(wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru. Berikut daftar pejabat yang mendapatkan pelat nomor ZZ untuk kendaraan dinas. Pelat nomor ZZ diberikan untuk pejabat 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar pejabat yang mendapatkan pelat nomor ZZ untuk kendaraan dinas

Pelat nomor ZZ diberikan untuk pejabat

Pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF.

Baca juga: Tindak 204 Pelanggar ETLE Selama Oktober, Polres Cilegon: Nopol Luar tak Bisa Kena e-Tilang

Hal itu diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

Yusri Yunus mengatakan pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal di kementerian/lembaga

Sementara itu, untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas diatur secaraa spesifik

"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD," ujarnya

Namun, kata dia, untuk pejabat seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan.

Pelat khusus ZZ itu hanya diberikan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

Sebelum pelat ZZ berlaku, pelat RF diperuntukkan bagi pejabat.

Namun pada kenyataannya banyak warga sipil yang menggunakannya karena memesan pelat nomor cantik dengan biaya tertentu biar mirip pejabat.

Penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang.

Pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ.

"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," tuturnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap: Titik Server Ada di Indonesia

Nantinya, pengguna pelat nomor ZZ tak berarti kebal aturan lalu lintas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved