Sisa Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sisa 1 Hari Lagi, Siapa Penggantinya?
Jabatan Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten selesai pada Minggu (12/5/2024).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan selesai pada Minggu (12/5/2024).
DPRD Provinsi Banten sudah mengusulkan Al Muktabar jadi satu-satunya pj gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apa alasannya DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan satu nama ke Kemendagri?
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan berdasarkan pengalaman pada periode satu tahun Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten, Kemendagri mengirimkan surat kepada DPRD.
Surat itu berisikan DPRD bisa mengajukan tiga nama.
"Pada periode ini, kami mendapatkan surat dari Kemendagri pada 25 Maret 2024. Tiga hari setelahnya, kami mendapatkan surat susulan yang menyatakan DPRD bisa mengusulkan tiga nama," ujarnya di gedung TribunBanten.com, Rabu (8/5/2024).
Setelah itu, Andra Soni mengaku mengutus satu pimpinan DPRD untuk berkonsultasi menanyakan prosedur kepada Kemendagri.
"Hasil konsultasi itu direspons dengan surat kedua yang berbunyi tentang pj gubernur Banten yang telah menjalani dua kali masa jabatan dapat diusulkan kembali dengan nama yang sama atau berbeda," ucap ketua DPD Partai Gerindra Banten ini.
DPRD Provinsi Banten pun menggelar rapat pimpinan (rapim) sebagai satu di antara alat kelengkapan.
Dalam rapim itu, semua memberikan pandangan.
"Saat kami mengusulkan nama, tentu ada referensi terkait dengan pj dari eselon I di kementerian atau pusat yang bisa kita masukkan sebagai usulan," kata Andra Soni.
Dalam rapim tersebut, Al Muktabar dianggap sebagai satu-satunya pejabat eselon I di Banten yang bisa diusulkan menjadi pj gubernur.
"Saat ini beliau masih menjabat sebagai sekda. Tentu beliau adalah jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertingg di Banten," ujarnya.
DPRD Provinsi Banten juga melihat tugas-tugas administrasi dan perencanaan dalam rangka membantu gubernur berjalan normatif.
"Kalau dari sisi prestasi, memang agak susah kita mengukur pj gubernur karena tidak memiliki target seperti gubernur definitif yang memiliki RPJMD. Kalau pj hanya punya rencana pembangunan daerah (RPD)," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.