Pedagang Warung Kelontong di Tangsel Bacok Keponakan hingga Tewas
Seorang pedagang warung kelontong di Tangerang Selatan inisial AH (32) tega membacok keponakan sendiri inisial FA (23) hingga tewas.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pedagang warung kelontong di Tangerang Selatan inisial AH (32) tega membacok keponakan sendiri inisial FA (23) hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024).
Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Mantan Bos Jadi Dalang Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Motifnya Gegara Sakit Hati
"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung.
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.
Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.
Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
| Curhat Ilmiatini ke Tetangga Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Pusing Suka Dimintai Uang Terus |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Tangerang Terungkap, Pelaku Anak Tiri Ditangkap Polisi Usai Kabur |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari ini, Minggu 19 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Tragedi Pembunuhan di Kampung Babakan Tangerang, Ibu Tewas Diduga Dibunuh Anak Tiri |
|
|---|
| "Kondisinya Tidak Apa-apa," Kebohongan Mantan Suami Sebelum Kabur Tinggalkan Jenazah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)