KSST Duga Ada Tindak Pidana Korupsi dalam Lelang Aset Koruptor, Minta Jokowi - Prabowo Beri Atensi

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang menduga telah terjadi pidana korupsi, dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Net/Ist
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin menduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

Hal itu A. Saefullah ungkapkan saat Dialog Publik yang menghadirkan Faisal Basri (IDEF), Boyamin Saiman (MAKI), Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW), Melky Nahar. (JATAM), dan Delipa Yumara (Praktisi Hukum) di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Lelang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing). Yang terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp 1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan," katanya.

Baca juga: Koruptor Proyek Warnasari Cilegon Rp48 M Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Menurutnya lelang tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun.

"Lelang tersebut menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai," ucapnya.

A. Saefudin, menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

"Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang menurut dia, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group," ucapnya.

Dia menjelaskan AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.

Uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Koruptor Desy Yusandi Terpilih Jadi Anggota DPRD Banten

"Kejadian ini memperburuk wajah hukum Indonesia."

"Karena itu, KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan memeriksa orang orang yang diduga terlibat dalam hal ini," jelasnya.

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi, dalam dugaan kejahatan ini.

"Kami meminta dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang, serta meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved