Koruptor Proyek Warnasari Cilegon Rp48 M Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara ke dua koruptor proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara ke dua koruptor proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Rabu (3/4/2024).
Kedua orang yang divonis penjara tersebut yakni, pelaksana kegiatan bernama Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo membacakan vonis kedua koruptor tersebut secara bergantian.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Dua Kolektor Bank Keliling Pengeroyok Ustaz Bersembunyi di Pelabuhan Merak
Oleh Majelis Hakim, Abu Bakar divonis penjara 1,5 bulan dan terdakwa Sugiman selama 3 tahun. Hakim meyakini, kedua orang tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim membacakan vonis.
Kendati demikian, vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Cilegon.
Di mana dalam persidangan sebelumnya Jaksa Kejari Cilegon Achmad Afriansyah menuntut Sugiman 4 tahun penjara dan Tb Abubakar 2 tahun penjara.
Sebelum memberikan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan dua terdakwa.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ujar Majelis.
Diketahui, proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari dianggarkan melalui APBD Kota Cilegon sebesar Rp48,4 miliar. Kasus korupsi yang dilakukan terdakwa merugikan negara Rp7 miliar.
Oleh karena itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, keduanya juga diminta hakim memberikan uang pengganti.
"Keduanya harus menyerahkan uang pengganti," ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, Sugiman wajib menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar dan asetnya akan dileleang oleh negara untuk menutupi uang pengganti.
"Namun jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Sedangkan Tb Abu Bakar dikenakan uang pengganti sebesar Rp427 juta yang seluruhnya sudah dibayar bahkan dengan kelebihan Rp1 juta.
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
|
|---|
| Detik-detik Kericuhan di Sidang Kasus Mutilasi Gunungsari, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
| Sidang Gugatan Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Saksi Ahli Dihadirkan |
|
|---|
| Anggota Kadin Cilegon Blak-blakan Soal Salim, dari Proses Mukota hingga Jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.