Koruptor Proyek Warnasari Cilegon Rp48 M Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara ke dua koruptor proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara ke dua koruptor proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara ke dua koruptor proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Rabu (3/4/2024).

Kedua orang yang divonis penjara tersebut yakni, pelaksana kegiatan bernama Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo membacakan vonis kedua koruptor tersebut secara bergantian.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Dua Kolektor Bank Keliling Pengeroyok Ustaz Bersembunyi di Pelabuhan Merak

Oleh Majelis Hakim, Abu Bakar divonis penjara 1,5 bulan dan terdakwa Sugiman selama 3 tahun. Hakim meyakini, kedua orang tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim membacakan vonis.

Kendati demikian, vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejar) Cilegon.

Di mana dalam persidangan sebelumnya Jaksa Kejari Cilegon Achmad Afriansyah menuntut Sugiman 4 tahun penjara dan Tb Abubakar 2 tahun penjara.

Sebelum memberikan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan dua terdakwa.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ujar Majelis.

Diketahui, proyek jalan dan jembatan Pelabuhan Warnasari dianggarkan melalui APBD Kota Cilegon sebesar Rp48,4 miliar. Kasus korupsi yang dilakukan terdakwa merugikan negara Rp7 miliar.

Oleh karena itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, keduanya juga diminta hakim memberikan uang pengganti.

"Keduanya harus menyerahkan uang pengganti," ujar Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Sugiman wajib menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar dan asetnya akan dileleang oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

"Namun jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Sedangkan Tb Abu Bakar dikenakan uang pengganti sebesar Rp427 juta yang seluruhnya sudah dibayar bahkan dengan kelebihan Rp1 juta.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved