Calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.
Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat nilai rapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.