Habisi Nyawa Kekasih Sesama Jenisnya, Pria di Kabupaten Serang Dituntut 16 Tahun Penjara!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet menilai Ropiudin terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Maskin, kekasih sesama jenisnya.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Tribun Manado/net
Ilustrasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet menilai Ropiudin terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Maskin, kekasih sesama jenisnya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet menilai Ropiudin terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Maskin, kekasih sesama jenisnya.

JPU pun menuntut Ropiudin dengan pasal 340 KUHP di kasus pembunuhan yang terjadi di pantai D'lapan, Kecamatan Cinangka pada Senin (11/12/2023) silam.

Kendati demikian, JPU menuntut Ropiudin dengan hukuman 16 tahun penjara dikurangi selama Ropiudin ditahan.

Baca juga: Polisi Beber Motif Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Serang: Malu, Jalin Hubungan Terlarang

"Terdakwa Ropiudin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Selamet dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (21/5/2024).

Selamet menjelaskan, selama di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang tidak ditemukan adanya bukti yang dapat menghapus terdakwa dari pasal 340 KUHP.

"Sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya bahwa terdakwa dipidana," ujarnya.

Selamet juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ropiudin yang merupakan tetangga Maskin di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: Lihat Aksi Pembunuhan di Depan Mata, Rekan Pembunuh Pria Terbungkus Sarung Tangsel Acungkan Jempol

Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah pembunuhan tersebut terdorong oleh perilaku korban yang selalu mengajak hubungan sesama jenis pada pelaku.

"Kemudian pelaku belum pernah dihukum, koperatif dan tulang punggung keluarga," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved