Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasus Kekasih Bunuh Sesama Jenis di Serang

JPU pada Kejaksaan Negeri Serang, Selamet menuntut Ropiudin melakukan pembunuhan berencana pada Maskin, kekasih sesama jenisnya.

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ilustrasi jasad 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang, Selamet menuntut Ropiudin melakukan pembunuhan berencana pada Maskin, kekasih sesama jenisnya.

Agenda pembacaan tuntutan digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang

Ropiudin dijerat dengan pasal 340 KUHP di kasus pembunuhan yang terjadi di pantai D'lapan, Kecamatan Cinangka pada Senin (11/12/2023).

"Terdakwa Ropiudin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Selamet dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Lihat Aksi Pembunuhan di Depan Mata, Rekan Pembunuh Pria Terbungkus Sarung Tangsel Acungkan Jempol


Adapun bunyi pasal 340 KUHP sebagai berikut:


Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Perjalanan Kasus

Pria berinisial MA (34) ditemukan tewas di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten pada 11 Desember 2023 lalu.

Terungkap korban dibunuh pasangan sesama jenisnya yang berinisial RO (32) menggunakan golok.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RO kesal korban mengancam menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan asusila keduanya.

RO kemudian merencanakan pembunuhan dan menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan pasangan sesama jenis di Serang terjadi karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang. Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved