Kemenkumham Banten
Rakernis Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Bahas Implementasi Restorative Justice
pendekatan keadilan substansial ini akan memastikan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten menggelar rapat kerja teknis Pemasyarakatan, Kamis (16/5/2024).
Tema rapat tersebut adalah "Implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Berdampak".
Adapun narasumber dalam rapat adalah kepala BNNP Banten, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten, direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, perwakilan Polda Banten, dan perwakilan Kejati Banten.
Baca juga: Satbrimob Polda Berikan Pelatihan Kesiapsiagaan Petugas Kemenkumham Banten
Selain itu, juga direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan baran, serta perwakilan Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan meningkatnya jumlah perkara pidana di Indonesia, menjadi penting untuk menerapkan penyelesaian yang lebih fokus pada keadilan substansial.
Menurut dia, pendekatan keadilan substansial ini akan memastikan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dan memulihkan harmonisasi sosia dalam masyarakat.
“Restorative justice merupakan pendekatan alternatif yang menekankan kepada pemulihan korban, reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, dan penyelesaian konflik secara kolaboratif,” katanya.
Satu di antara tujuan hukum pidana adalah tegaknya ketertiban dan perdamaian.
Baca juga: 9 WNA Ikrarkan Diri Jadi Warga Indonesia, Kepala Kemenkumham Banten: Wajib Tunduk kepada Pemerintah
Jika cara yang ditempuh salah satunya dengan restorasi telah melahirkan ketertiban dan perdamaian, tujuan pemidanaan telah tercapai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.