Jerman Pastikan PM Israel Netanyahu Jika ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Jerman memastikan akan melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Editor: Abdul Rosid
Abir SULTAN/KOLAM RENANG/AFP
Jerman memastikan akan melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jerman memastikan akan melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara (Jubir) Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebesrteit.

Hebesrteit mengatakan, penangkapan itu apabila Benjamin Netanyahu. Meski begitu, tindakan itu akan dilakukan apabila pihaknya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan.

Baca juga: Parah! Warga Israel Cegat Truk Bantuan ke Gaza di Tarqumiya, Bantuan Bahan Pangan Dirusak

"Tentu saja (Jerman akan tangkap Netanyahu). Ya, kami mematuhi hukum," kata Hebestreit dikutip Jerusalem Post, Rabu (22/5/2024).

Jaksa Agung ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammad Deif.

Pengajuan surat perintah penangkapan ini harus disetujui Majelis Pra-Peradilan ICC terlebih dulu sebelum diterbitkan secara resmi.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Jerman menerbitkan pernyataan bahwa negara itu menghormati independensi dan fungsi ICC.

Namun, Berlin menyayangkan pengajuan surat perintah penangkapan tersebut yang dinilai menyejajarkan Israel dengan Hamas.

Selain Jerman, pemerintah Norwegia menyatakan juga akan menangkap Netanyahu jika memasuki negaranya apabila surat perintah penangkapan ICC diterbitkan.

Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide pun berharap semua negara anggota ICC akan melakukan hal yang sama.

"Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama," kata Eide dikutip Anadolu.

ICC saat ini memiliki 124 negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma.

Negara anggota wajib menangkap buron ICC jika memasuki negaranya kemudian mengekstradisinya ke Den Haag untuk pengadilan.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved