Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C Biasa dan Cara Praktik Ujinya

Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1. terdapat perbedaan lain yang harus dipenuhi pengemudi dalam menuntaskan uji praktik SIM C1.

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Satpas Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Selain diwajibkan tes praktik menggunakan motor dengan CC 250 ke atas, terdapat perbedaan lain yang harus dipenuhi pengemudi dalam menuntaskan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Perbedaan itu terletak pada lintasannya yang lebih lebar dibandingkan dengan lintasan uji SIM C biasanya.

Baca juga: Ada Perubahan Materi Praktik Bikin SIM C, Satlantas Polres Cilegon: Tingkat Kelulusan 95 Persen!

"Ujian prakteknya karena menggunakan CC yang lebih besar, kalau ujian (SIM) C kan 2 meter setiap trek, untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1 meter, jadi 2,4 sampai 2,5 meter," kata Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri saat ditemui di Satpas Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Kendati begitu, Yusri mengatakan bahwa ujian tertulis yang harus dilewati pengemudi sama dengan tes tulis SIM C biasanya.

Begitupula dengan tampilan fisik SIM yang akan diterimanya, tidak ada yang membedakannya. Baik dari segi desain maupun ukurannya.

"C2 nanti akan lebar lagi (lintasannya), ini berdasarkan pengujian. Jadi uji teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa perubahan kepemilikan SIM C1 ini dapat dilakukan secara berkala selama jangka waktu satu tahun.

Artinya, apabila masyarakat memiliki motor dengan CC 250-500, maka tidak harus langsung diganti. Terlebih, jika masa kadaluarsanya masih lama.

Akan tetapi, pengemudi diwajibkan mengganti SIM C nya menjadi SIM C1, setelah masa kadaluarsanya habis atau setelah satu tahun ke depan.

"Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup (SIM-nya), silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru," kata Yusri.

"Jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri resmi meluncurkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor yang memiliki kendaraan roda dua ber-cubic centimeter (CC) 200 hingga 500.

Peluncuran itu dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Menurut Aan, tidak ada perbedaan signifikan pada tampilan SIM C1 dengan SIM C biasanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved