Profil Edi Ariadi, Eks Walikota Cilegon Diperiksa Polda Banten Kasus Dugaan Korupsi Jalan Warnasari

Edi Ariadi merupakan mantan Walikota Cilegon yang diperiksa oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Pemeriksaan Edi Ariadi tersebut untuk pendalaman asus dugaan korupsi pembangunan jalan tahap 1 jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.

Proyek tersebut dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merupakan BUMD Kota Cilegon sebesar Rp39,1 miliar tersebut diduga dikorupsi.

Baca juga: Polres Tangsel Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren Usai Disentil Kompolnas!

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

"Ya sudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin," kata Ade dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/5/2024).

Penyidik telah menemukan peristiwa pidana dalam proyek yang dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK) dan dikerjasamakan dengan PT Indec Internusa dan PT Tri Kencana Sakti (TSU).

Kendati demikian kata Ade, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK.

"Perbuatan melawan hukumnya ada, tapi nunggu hasil audit dulu," ujar dia.

Perlu diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten juga telah menyeret sejumlah orang yang diduga melakukan korupsi pembangunan infrastruktur di Pelabuhan Warnasari.

Bahkan Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah ditahan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca juga: Rumah Mewah dan SPBU di Tangsel Disita Buntut Kasus Mega Korupsi Timah

Akmal ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan tahap 2 Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten senilai Rp48,438 Miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, penahanan Akmal merupakan hasil pengembangan dari persidangan dua terpidana Tb Abu bakar Rasyid dan Sugiman.

Profil Edi Ariadi

Edi merupakan mantan Walikota Cilegon, dirinya tidak kembali maju pada Pilkada 2020.

Selain pernah menduduki posisi orang nomor satu di Kota Baja, Edi Ariadi juga saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten.

Pada Pemilu 2024, dirinya maju menjadi caleg DPR RI Dapil Banten 2 dari Partai NasDem.

Namun dirinya harus tumpang oleh lawan politiknya di internal partai yakni Furtasan Ali Yusuf.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved