Polres Tangsel Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren Usai Disentil Kompolnas!

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren telah menemukan titik terang .

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel. Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menemukan titik terang.

Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel.

Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut.

Baca juga: Pemilik Bar di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini sedang Hamil

 "Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2024).

Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga sejak 2 Desember 2022.

Tersangka kini telah diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Sabtu (25/5/2024).

“Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah, tempat persembunyiannya,” kata Agil.

Adapun, peristiwa terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2021.

 

 

Agil menyebut jika H kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

“Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, H disangkakan dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kompolnas Sentil Polres Tangsel

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait mandeknya kasus pemerkosaan bocah MA (17) yang dilakukan mantan staf Kelurahan Pondok Kacang, Holid.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved