Mulai 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP

Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. 

TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Jejeran Gas elpiji 3 Kg (Gas Melon) di salah satu agen di Kabupaten Serang. Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.  

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Pernyataan itu dilontarkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Cara Mendaftarkan Diri Beli Gas Elpiji 3 Kg, Bagaimana Jika Belum Terdaftar Setelah 1 Januari 2024?

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujarnya.

Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

Baca juga: Ini Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg di Banten, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.

Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.

“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Siap-siap, Mulai 1 Juni 2024 Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved