Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan, Kubu Vina Cirebon: Terlalu Cepat
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Total jumlah pelaku berjumlah sembilan orang bukan 11 orang. DPO hanya berjumlah satu orang bukan tiga orang, di mana Pegi alias Perong adalah pelaku terakhir.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Baca juga: Viral Video Linda Kerasukan Arwah Vina Cirebon, Ustaz Derry Sulaiman Blak-blakan: Ini Cuma Akting
Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."
"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."
"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.
"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.
"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.
| Curhat Ilmiatini ke Tetangga Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Pusing Suka Dimintai Uang Terus |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Tangerang Terungkap, Pelaku Anak Tiri Ditangkap Polisi Usai Kabur |
|
|---|
| Tragedi Pembunuhan di Kampung Babakan Tangerang, Ibu Tewas Diduga Dibunuh Anak Tiri |
|
|---|
| "Kondisinya Tidak Apa-apa," Kebohongan Mantan Suami Sebelum Kabur Tinggalkan Jenazah Korban |
|
|---|
| Tampang Pria Bunuh Mantan Istri di Serpong Utara Tangsel, Polisi : Pelaku Mengaku Sakit Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hotman-paris-hutapea.jpg)