Tanggapi Program Tapera Pemerintah, Ini Sikap Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Apindo dan KSBSI melakukan konferensi pers bersama di kantor asosiasi, Jumat (31/5/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apindo dan KSBSI melakukan konferensi pers bersama di kantor asosiasi, Jumat (31/5/2024).
Ketua Apindo Shinta W Kamdani menilai PP No 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 sebagai duplikasi program eksisting.
Baca juga: 4 Alasan Apindo Banten Minta Pemerintah Pertimbangkan Tapera, Bukan Hanya Bebani Usaha dan Pekerja
Program itu adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara sukarela," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat.
Menurut dia, pekerja swasta tidak wajib ikut serta Tapera karena bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek.
Pada dasarnya, dunia usaha menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
"Sebagai representasi dunia usaha, Apindo juga mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan bagi ketersediaan perumahan," ucapnya.
Apindo dan KSBSI berharap pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sesuai PP adalah sebesar 30 persen ata sekitar Rp 138 triliun.
Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja karena ketersediaan dana yang sangat besar dan pemanfaatannya dinilai belum maksimal.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menganggap pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujarnya.
Baca juga: Gaji UMP Banten? Berikut Cara Hitung Iuran Tapera per Bulan
Menurut Elly, penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia
20 tahun sampai usia pensiun bisa mendapatkan rumah tempat tinggal.
Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak) masih jauh dari harapan untuk bisa
menyejahterakan buruh.
"Kami menganggap UU Tapera bukanlah undang-undang yang mendesak. Jadi tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," katanya.
KSBSI juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban, tetapi atas dasar sukarela.
Baca juga: Daftar Peserta Wajib Ikut Tapera! Berikut Jenis Pekerjaan yang Dipotong Gaji 2,5 Persen
Baik Apindo dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.
Ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat
sebesar 3 persen dari upah/pendapatan mereka.
Adapun pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya, seperti PPH 21 sebesar 5-35 persen sesuai dengan penghasilan pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan (JHT) 5,7 persen yang ditanggung perusahaan 3,7 persen dan pekerja 2 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.