Gaji UMP Banten? Berikut Cara Hitung Iuran Tapera per Bulan

Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Jika mengutip dari laman resmi Tapera, iuran per bulan yang harus ditanggung bersama peserta pekerja mendiri adalah tiga persen dari gaji atau upah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara menghitung besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi anda pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.

Diketahui UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812

Jika mengutip dari laman resmi Tapera, iuran per bulan yang harus ditanggung bersama peserta pekerja mendiri adalah tiga persen dari gaji atau upah.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen

Baca juga: Daftar Peserta Wajib Ikut Tapera! Berikut Jenis Pekerjaan yang Dipotong Gaji 2,5 Persen

Contoh

Karyawan di PT X mendapat gaji Rp5 juta per bulan.

Potongan Tapera yang harus dibayarkan = 2,5 persen dikali Rp 5.000.000

Dengan demikian, iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 150.000

Jika iuran rutin dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun maka pada masa pensiun pekerja akan mendapat Rp3,504,120,264.

Baca juga: Banyak Rakyat Protes Kebijakan Iuran Tapera bagi Pekerja, Presiden Jokowi Santai!

Daftar Pekerja Peserta Tapera

Berikut ini daftar pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mekanisme pembayaran iuran.

Tapera merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan mulai 2027.

Potongan Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian

2,5 persen ditanggung pekerja

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved