Daftar Peserta Wajib Ikut Tapera! Berikut Jenis Pekerjaan yang Dipotong Gaji 2,5 Persen
Berikut ini daftar pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mekanisme pembayaran iuran.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mekanisme pembayaran iuran.
Tapera merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan mulai 2027.
Baca juga: Banyak Rakyat Protes Kebijakan Iuran Tapera bagi Pekerja, Presiden Jokowi Santai!
Potongan Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian
2,5 persen ditanggung pekerja
0,5 persen ditanggung pemberi kerja
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga dikenai potongan.
Di mana mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera
Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:
Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
PNS
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
| Masih Soal Ijazah Jokowi, Kini Giliran Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| BIODATA Lengkap Rospita Vici Paulyn, Ketua KIP yang Tegas Semprot UGM soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Ungkap Kereta Whoosh Bisa Selamatkan Negara dari Kerugian Kemacetan: Rp100 Triliun per Tahun |
|
|---|
| Jokowi Ngaku Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar Pemberian Negara |
|
|---|
| Ketika Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Bangun Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah.jpg)