Demi Uang Rp 15 Juta, Ibu di Tangerang Cabuli dan Videokan Anak Kandung

R (22), seorang ibu di Tangerang, diduga mencabuli dan memvideokan anak kandung. R termotivasi melakukan perbuatan nista itu demi mendapatkan uang

Editor: Glery Lazuardi
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

TRIBUNBANTEN.COM - R (22), seorang ibu di Tangerang, diduga mencabuli dan memvideokan anak kandung.

R termotivasi melakukan perbuatan nista itu demi mendapatkan uang Rp 15 Juta.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang Rp 15.000.000," ujarnya pada Senin (3/6/2024).

Upaya memvideokan dan melecehkan anak kandung itu berawal dari informasi di media sosial.

Tersangka dihubungi oleh seseorang dengan akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023 lalu sekitar pukul 18.00 WIB dengan menawarkan pekerjaan.

Baca juga: Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangerang Berstatus Tersangka, Viral hingga Serahkan Diri ke Polisi

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut pada 30 Juli 2023.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)," jelasnya.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka atas tindakannya tersebut.

Berstatus Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada R (22).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved