2 Pemuda di Tangerang Dibekuk Polisi, Buntut Bawa Celurit saat Berkendara di Jalan Raya Perancis
Dua orang pemuda di Kota Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang pemuda di Kota Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Keduanya yang diketahui berinisial MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20) itu ditangkap, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Barang bukti berupa dua bilah celurit berukuran besar dan sedang kami amankan dari pelaku yang merupakan warga Kosambi dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Sriyono kepada awak media, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Perketat Pengawasan Barang Ilegal, Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas di Pelabuhan
Kemudian ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Wakapolsek AKP Muksin langsung menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.
Setibanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke dua pelaku tertangkap tangan membawa celurit, kemudian langsung diringkus tanpa perlawanan.
"Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Bukan ke Gubernur Banten, Warga Huntara di Lebakgedong Ingin Curhat ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain seperti aksi tawuran antar kelompok remaja," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat menghubungi call center 110 jika melihat dan mengetahui apabila terdapat potensi gangguan Kamtibmas.
"Jajaran Polsek dan Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan patroli terhadapbgangguan kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar Hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
| Detik-detik Anggota Brimob Bharada Cipto Tewas Ditusuk OTK di Tangerang |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tunggu Surat Resmi dari KLH, Buntut Batalnya Proyek PSEL |
|
|---|
| Tagih Tunggakan Jam 5 Pagi, Purbaya Minta Pegawai Pajak di Tigaraksa Tangerang Diberi Sanksi |
|
|---|
| Meroket! Harga Telur di Pasar Gudang Tangerang Tembus Rp31.000/Kg |
|
|---|
| Rentokil Indonesia Bakal Siapkan Ribuan Motor dan Mobil Listrik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.