Bebas Murni, Rizieq Shihab: Saya Menantang Mereka Para Pembantai KM 50

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab 

“Dan kita sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu, baik itu ke beberapa negara yang peduli pada soal pelanggaran HAM.”

Selain itu, Rizieq menuturkan, dirinya juga akan menggerakan berbagai pihak terkait kasus Kilometer 50.

“Saya akan menggerakan semua, para habaib, para kiai, para ustaz, pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa segar khusus agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50 hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidup dari dunia sampai akhirat,” ujar Rizieq.

Dalam kesempatan tersebut, Rizieq juga bersyukur dirinya telah resmi bebas murni dari perkara hukum.

Baca juga: Dapat Perintah Almarhum Istri Melalui Mimpi Jadi Alasan Habib Rizieq Diperbolehkan Nikah Lagi

“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai, jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan lapas,” ucap Rizieq Shihab.

Rizieq mengaku akan melanjutkan aktivitasnya sebagai pendakwah karena menurutnya berdakwah adalah harga mati untuknya.

“Kalau berdakwah itu sudah harga mati ya, kita berdakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar akan terus kita lanjutkan,” tandas Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.

Pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Rizieq Shihab Usai Bebas: Saya Menyatakan Perang Kepada Pihak yang Terlibat 'Pembantaian' di KM50

https://www.kompas.tv/nasional/514072/rizieq-shihab-usai-bebas-saya-menyatakan-perang-kepada-pihak-yang-terlibat-pembantaian-di-km50

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

https://www.kompas.tv/nasional/514012/rizieq-shihab-bebas-murni-hari-ini

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved